Penetapan Jam Perkuliahan Selama Bulan Ramadhan 2026 di Universitas Negeri Surabaya
Universitas Negeri Surabaya secara resmi menetapkan penyesuaian jam perkuliahan selama bulan suci Ramadhan tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor: B/24044/UN38.I/TU.00.02/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan kampus sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan akademik dan pelaksanaan ibadah puasa. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana pembelajaran yang tetap kondusif, produktif, dan selaras dengan nilai-nilai spiritual Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa durasi pelaksanaan setiap satu SKS disesuaikan menjadi 40 menit, dengan waktu dimulainya perkuliahan pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, pengaturan waktu istirahat turut disesuaikan dengan kebutuhan selama Ramadhan, serta terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan perkuliahan secara daring pada tanggal-tanggal tertentu di bulan Maret sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi fakultas dan program studi dalam menyusun jadwal perkuliahan di tingkat masing-masing agar tetap terstruktur dan tidak mengurangi capaian pembelajaran.
Melalui penyesuaian ini, Unesa menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga mutu akademik tanpa mengabaikan aspek spiritual sivitas akademika. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diharapkan dapat mencermati serta melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh kegiatan akademik selama bulan Ramadhan dapat berjalan optimal, lancar, dan membawa keberkahan bagi seluruh keluarga besar kampus.